<img src="https://barometerkriminal.com/wp-content/uploads/2021/09/IMG-20210907-WA0158-169×300.jpg" alt="" width="169" height="300" class="alignnone size-medium wp-image-1079″ />
Barometerkriminal.com, Prabumulih – Kamis(2/9/2021), Heriyadi (37) Warga Dusun III Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) harus menelan kekecewaan lantaran lahan dan rumah yang ia tinggali tak kunjung di ganti rugi oleh pihak pelaksana pengerjaan jalan TOL.
Heriyadi menceritakan kronologis kenapa hingga kini lahan dan rumahnya tak juga dibebaskan oleh pihak pelaksana pengerjaan Jalan TOL.
Padahal mulai dari awal sosialisasi rencana pembangunan TOL, Pengukuran, sampai dengan pengumpulan kelengkapan berkas untuk dibebaskan lahan dan rumahnya, sudah di ikuti. Namun saat pengumuman nama-nama yang berhak dibebaskan namanya tidak ada. Kekecewaan yang telah diterima oleh pak Heriyadi sehingga berusaha menanyakan perihal namanya tidak termasuk dalam data pembebasan lahan TOL kepada pihak PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI), pihak PT. HKI mengatakan bukan tanggung jawab pihak mereka.
Dalam beberapa kali pertemuan atau lewat sambungan telpon pihak PT. HKI berjanji akan menyampaikan dan memfasilitasi bertemu dengan pihak yang berkompeten dalam hal pembebasan lahan yaitu PT. Hutama Karya (HK) Owner dari PT. HKI. Namun hingga berita ini di turunkan janji tersebut belum juga terealisasi.
Heriyadi dan Kuasa Hukumnya Laspri Antoni, S,H., M.H. dan Alam Seri, S.H. mengungkapkan kekecewaannya tersebut. Bahkan Heriyadi sempat memberhentikan beberapa kali alat berat yang hendak bekerja wilayah rumahnya. Karena pihak dari PT. HKI belum menunaikan janjinya yang katanya mau memfasilitasinya bertemu dengan pihak PT. HK. Serta dinilai membahayakan jika alat berat tetap bekerja dekat rumahnya yang hanya berjarak kurang lebih 2 meter dari Trase /patok TOL.
“Kami sempat beberapa kali menghentikan yang bekerja disini, sebab pihak HKI belum bisa membantu mempertemukan kami dengan pihak HK padahal pertemuan terakhir mereka berjanji mau memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak HK, ditambah lagi jarak rumah Kita dengan Trase/patok Tol lebih kurang 2 meter takutnya jika orang bekerja menggunakan alat berat membahayakan Keluarga Pak Heryadi, sehingga kami memberhentikannya,” ujarnya sambil menunjukan patok Trase TOL.
Lebih lanjut Heriyadi menjelaskan pihak Subkont PT. HKI terkesan kucing-kucingan untuk tetap bekerja wilayah rumahnya padahal sudah pak Heryadi jelaskan bersama Kuasa Hukumnya,” jangan dulu dikerjakan sebelum ada hasil pertemuan dengan pihak PT. HK” Ungkapnya.
Kenyataannya pihak Subkont PT. HKI tetap mengerjakannya disaat Heriyadi sedang bekerja di Kebun. Dan menurut penuturannya ada beberapa bagian rumahnya yang retak akibat getaran dan beberapa atap rumah yang kelihatan strukturnya turun.
Heriyadi juga menjelaskan kami sempat bertemu dengan pihak PT.HKI, Subkont PT. Trembesi dihadiri oleh Camat RKT dan Kades Desa Karangan di Kantor Desa Karangan setelah ada keluhan dari masyarakat pada Kamis (22/07/21), namun hasilnya untuk permasalahan kami pihak PT. HKI berjanji menyampaikan dan memfasilitasi bertemu PT. HK dan hingga kini belum terpenuhi.
Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H., M.H. mengungkapkan awal pendampingannya kepada kliennya berangkat dari keprihatinannya.
Dimana pihak dari pelaksana pengerjaan jalan TOL ini tidak mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2.
Ia menjelaskan walaupun Kliennya tidak masuk dalam Trase yang ditentukan pihak pelaksana, namun penentuan Trase tersebut kurang dari aturan tersebut dan tidak mengacu pada aturan tersebut.
“Kita mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Walaupun diluar Trase kita tetap mengacu aturan itu, trase tersebut kurang dari aturan itu , diluar Kota kan 40-75 Meter,” ungkap Toni dengan tegas.
Toni juga menjelaskan Pihaknya memang sudah mencoba menghubungi manajemen HK Via Telpon tetapi terkadang nomor tidak aktif, tidak respon dan janji-janji saja dan sampai saat ini belum juga bisa bertemu.
Terkait langkah-langkah yang akan di tempuh selanjutnya. Toni menjelaskan Pihaknya akan menyurati berbagai pihak termasuk pihak manejemen PT. Hutama Karya, meminta komfirmasi penetapan trase Jalan TOL. Apakah sudah sesuai dengan aturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL atau belum ? Serta menagih janji pihak PT.HKI yang janjinya akan memfasilitasi bertemu dengan Pihak PT. Hutama Karya.
Selain itu Toni juga berharap kepada pihak pelaksana pembangunan jalan TOL untuk kliennya, Pertama lahan dan rumahnya untuk segera dibebaskan. Walaupun mereka mengatakan diluar trase, kalau melihat aturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2 rumah klien kita masuk trase. Kedua ia juga mengkhawatirkan, kalau nanti dari pihak HK melaksanakan aktivitas penuh disekitaran rumah klien kita dikawatirkan akan roboh. Sekarang saja rumah kliennya itu sudah banyak yang retak padahal belum beraktivitas penuh.
Terpisah Manager Site zona 1 & 6 PT. Hutama Karya Infrastruktur, Syaiful, dihubungi melalui sambungan telpon oleh Pak Aries Prandiko, S. Kom menerangkan sudah ada komunikasi pihak HK dan yang bersangkutan.
“sudah ada komunikasi dari pihak HK dengan mereka, informasi kemaren sudah ada yang di telpon, karena saya cuma bisa menjembatani, ke owner yang lebih tau,” ujar Saiful.
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak HK secara langsung bahkan pihaknya telah memberikan nomor handphonen manajemen HK kepada mereka. Terkait masalah pihak dari Heriyadi dan Kuasa Hukum Laspri Antoni, SH, MH yang kesulitan berkomunikasi dengan Manejemen Hutama Karya. Dirinya menyarankan untuk datang langsung ke Kantor HK di Indralaya minggu-minggu depan dan jangan minggu ini karena Pak Angga Manajemen HK pulang ke Bekasi karena orang tuanya meninggal.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan jika minggu-minggu depan nanti sudah datang di Kantor HK di Indralaya Pihaknya siap memfasilitasi bertemu dengan pihak manajemen HK.
“Bisa difasilitasi, silahkan datang ke Indralaya ke kantor nanti bisa saya pertemukan kalau sudah datang, silahkan merekalah yang ngomomg, saya gak bisa ngomong disitu, karena mungkin haknya owner yang bisa menjelaskan, saya cuman kontraktor pelaksana, ” jelasnya.
Reff: Alam Seri, S.H.