Barometerkriminal.com, Prabumulih – Pertemuan yang dilakukan di Kantor PT. Hutama Karya di Indralaya Antara Pihak PT. Hutama Karya dihadiri oleh Angga, dari Pihak PT. Hutama Karya Infrastuktur Ahmad Tohari dan Asep dengan Kuasa Hukum Heriyadi dihadiri oleh Laspri Antoni, S.H., M.H. dan Aries Prandiko, S. Kom. Dalam pertemuan tersebut Pihak PT. HK dan PT. HKI menjelaskan bahwa yang menentukan Patok atau Trase Tol dilakukan oleh Pihak BPN dan PPK sehingga mereka hanya menerima hasil dari Penentuan Patok atau Trase tersebut.
Peraturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Kita mengacu pada aturan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Tehnik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TOL, Pasal 3 Ayat 1.b dan Pasal 4 Ayat 2. Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Batas Daerah Pengawasan Jalan Tol adalah 40 M (empat puluh meter) untuk daerah Perkotaan dan 75 (tujuh puluh lima) Meter untuk daerah luar Kota, di ukur dari as jalan Tol. Berdasarkan Peraturan tersebut Rumah Heriyadi masuk dalam daftar Pembebasan Lahan.
Pihak PT. HK dan PT. HKI dalam Pertemuan tersebut mengatakan mereka tidak menentukan Patok atau Trase tersebut seharusnya mereka lebih memahami bahwa apakah Patok yang mereka terima sudah benar atau tidak berdasarkan Peraturan yang ada jika tidak benar seharusnya jangan dilakukan pengerjaan jalan tol.
“Yang menjadi pertanyaan kami Selaku Kuasa Hukum Heriyadi, apakah dilakukan pengecekan terhadap data yang diterima untuk pembebasan lahan masyarakat apakah sudah benar dengan Peraturan yang ada, jika tidak benar kenapa dilakukan pengerjaan jalan tol di lahan tersebut sebelum di cek data yang diterima dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan,” tegas Laspri Antoni, S.H., M.H.
“Sementara saat ini telah dilakukan pengerjaan jalan tol di dekat tanah klien kami dan kami melihat dilapangan ada tim untuk pengawasan pengerjaan jalan tol, apakah tim dilapangan tidak memiliki pengetahuan dengan peraturan yang ada yang mengatur tentang hak masyarakat atas lahan sebelum dilakukan pengerjaan jalan tol,” Antoni, S.H., M.H. menambahkan peryataannya selaku tim kuasa hukum Heriyadi.
Dalam Pertemuan tersebut kuasa Hukum dari Heriyadi meminta kepada PT. HK dan PT. HKI untuk melihat langsung di lapangan. Pihak PT. HK dan PT. HKI telah memberikan keputusan bahwa tanggal 10 September 2021 akan melihat langsung di lapangan.
Tanah Heriyadi kita ukur kembali tanggal (8/9/21) Pengukuran dimulai dari dari Patok yang di kerjakan oleh PT. HK dan PT. HKI hanya 35 (tiga puluh lima) meter dari rumah klien kita
Berdasarkan peraturan yang ada bahwa batas patok pengerjaan jalan tol dengan rumah Heriyadi masuk dalam Daftar Pembebasan Lahan, sehingga yang menjadi pertanyaan kami selaku Kuasa Hukum kenapa sampai saat ini telah dilakukan pengerjaan jalan tol di tanah tersebut tetapi belum ada Pembebasan lahan Heriyadi.
(abah’Koko/A Seri)