Keputusan Hasil Mediasi; Sepakat Melakukan Peninjauan Lokasi

pimred

IMG 20210910 WA0004

Barometerkriminal.com, Prabumulih – Setelah Mediasi yang dilakukan tanggal 08 September 2021 yang dilakukan di Kantor PT. Hutama Karya (HK) di Indralaya yang dihadiri oleh Angga dari Pihak PT. Hutama Karya (HK), Ahmad Tohari dan Asep dari PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI), dan Laspri Antoni, S.H., M.H., Selaku Kuasa Hukum Heriyadi yang menghasilkan Keputusan bahwa Tanggal 10 September 2021 akan dilakukan peninjauan lokasi.

Pada hari Kamis 09 Setember 2021, PT. HK dan PT. HKI masih melakukan Pengerjaan dengan jadwal Pukul 08:00 WIB. untuk kerja pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller atau yang juga dinamakan Vibratory Roller. Vibro Rolller memiliki getaran yang sangat kuat sehingga Heriyadi menemui Pekerja memohon agar dihentikan dahulu bekerja karena getaran yang sangat kuat di khawatirkan akan membuat rumah menjadi roboh, Alhamdulillah pekerja menghentikan pekerjaannya.

“Alhamdulillah, para pekerja bisa dikondisionalkan ketika diminta untuk memberhentikan Mesin Vibro Roller,” ucap Heriyadi.

IMG 20210910 WA0003

Dijelaskan Heriyadi kepada Pekerja bahwa belum ada pembebasan lahan masih dalam proses Mediasi dan hasil Keputusan di Kantor PT. HK di Indralaya akan dilakukan peninjauan langsung dilapangan pada tanggal 10 September 2021 oleh Pihak PT. HK dan PT. HKI bersama Laspri Antoni, S.H., M.H., sehingga mohon di hentikan dahulu berkerja di dekat rumah dengan menggunakan Vibro Roller, pekerja menghentikan pekerjaannya di dekat rumah dan tetap bekerja dalam radius 100 (seratus) meter dari rumah sampai pukul 10:00 WIB.

Selama ini tetap diizinkan jika bekerja dengan menggunakan Excavator. Pukul 09.00 wib heriyadi di temui oleh Keri dari Pihak PT. HKI, K3, dan Pihak Pengawas Keamanan di Lapangan untuk minta izin bekerja dengan menggunakan Vibro Roller, Heriyadi menjelaskan bahwa mohon jangan dilakukan di dekat rumah karena masih dalam proses Mediasi, getaran yang sangat kuat dikhatirkan akan merobohkan rumah, Alhamdulillah tidak dilakukan pengerjaan pemadatan dengan menggunakan Vibro Roller di dekat rumah.

Pukul 14:00 WIB, Tim dari PT. HK dan PT. HKI lebih kurang ada 30 (tiga puluh) orang meninjau Lokasi karena mungkin ada laporan bahwa Vibro Roller tidak bisa bekerja di dekat rumah Heriyadi, tim tersebut melihat patok jalan tol dan melihat rumah heriyadi dalam jarak radius 20 (dua puluh) meter dari rumah.

Alhamdulillah sampai sore ini tidak ada pengerjaan dengan menggunakan Vibro Roller di dekat rumah Heriyadi. Kami selaku Kuasa Hukum Heriyadi, Laspri Antoni, S.H., M.H., dan Alam Seri, S.H., berharap ada Solusi terbaik untuk klien kita, sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan Hukum sangat mendukung pembangunan jalan tol demi kelancaran lalu lintas tetapi mohon dilakukan pembebasan lahan dahulu sebelum dilakukan pengerjaan proyek jalan tol.

“Dengan pertimbangan serta strategi
yang matang di dalam melakukan pendekatan lobi dengan pekerja proyek, akhirnya penggunaan Mesin Vibro Roller tidak dijalankan/dioperasikan,” pungkas Kuasa Hukum Heriyadi.

(Tim Barometerkriminal)

Next Post

PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Agendakan Pertemuan Dengan Kuasa Hukum Hariyadi

Barometerkriminal.com, Prabumulih Sumsel – Ada perkembangan informasi baru terkait permasalahan warga Dusun III Desa Karangan Hariyadi (37) beberapa waktu lalu, terkait lahan dan rumahnya yang tidak jadi diganti rugi oleh pihak pelaksana pengerjaan jalan TOL. Setelah sekian lama belum juga ada kejelasan terkait janji pihak PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) […]

Subscribe US Now