Barometerkriminal.com, Bogor – Melanjutkan pemberitaan di Bagian 1, terkait langkah yang sudah ditempuh oleh pelanggan dengan inisial ‘A’ ini, ‘A’ telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pihak PLN, dalam hal pengajuan pengembalian Uang Jaminan Pelanggan (UJP).
Selanjutnya, ‘A’ terus memonitoring dan berkomunikasi dgn pihak PLN Leuwiliang, untuk mengetahui perkembangan proses pengembalian UJP yang telah diajukan sejak tanggal 24 Mei 2021.
Pihak PLN melalui staffnya dengan inisial ‘M’ menjelaskan bahwa pengembalian UJP oleh pihak PLN, paling cepat 3 bulan. Di tengah kondisi ekomomi yg sulit dimasa pandemi covid19 ini, tentunya pelanggan yang berhenti berlangganan listrik dengan pihak PLN, sangat berharap agar UJP bisa segera dikembalikan oleh pihak PLN. Karena sudah 3 (tiga) bulan menunggu, itu merupakan waktu yang sangat lama.
Sembari memohon bantuan kepada ‘M’ agar proses pengembalian uang jaminan bisa di percepat, ‘A’ juga mempertanyakan, kenapa harus 3 bulan (paling cepat) pengembalian UJP nya?? Bagaimana tata waktunya, sehingga perlu waktu 3 bulan, sementara pelanggan butuh uang. ‘M’ tidak bisa menjelaskan dengan pasti, dan akan meminta staff yang berkepentingan untuk menghubungi ‘A’, agar memberi penjelasan yang lebih pasti. Namun, sampai dengan saat ini, tidak ada yang menghubungi ‘A’.
Yang lebih mengagetkan lagi, ketika ‘A’ hendak bertemu dengan pimpinan PLN Leuwiliang. ‘M’ mengatakan bahwa pelanggan yang akan ketemu dengan pimpinan PLN Leuwiliang, harus membawa bukti SWAB PCR-Negatif Covid19. Ini hal yang sangat berlebihan dan sangat memberatkan pelanggan.
Dari uraian di atas, nampak bahwa pihak PLN Leuwiliang tidak mampu melayani pelanggan dengan baik, dan mengecewakan pelanggan, terkait pengembalian UJP. Patut di duga, pihak PLN Leuwiliang menghambat proses pengembalian UJP.
Oleh sebab itu, ‘A’ akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya, dan tidak tertutup kemungkinannya untuk menempuh jalur hukum.
Asr-Red.