Kabupaten Purwakarta: Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021, PPKM Diperpanjang Sampai 20 September

pimred

IMG 20210914 WA0260 1

Barometerkriminal.com, Purwakarta – Sebelumnya berada di PPKM Level 2(dua), kini wilayah Kabupaten Purwakarta berstatus PPKM Level 4(empat). Penerapan PPKM ini berlaku mulai 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 mendatang.

Hal itu diketahui dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4(empat), Level 3(tiga), dan Level 2(dua) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut, terkait Kabupaten Purwakarta yang masuk dalam level 4(empat), hal itu terjadi karena adanya ketidaksinkronan data saat dilakukan cleansing atau verifikasi data oleh Pemerintah Pusat.
“Karena cleansing data, itu data lama yang harus kita input pada hari ini, sehingga Kabupaten Purwakarta dari level 2 menjadi level 4. Dan saat ini sedang diperbaiki datanya,” kata Bupati Purwakarta saat ditemui di Komplek Kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (14/9/2021).

Seharusnya kata dia, Kabupaten Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik, karena kondisi dilapangan dalam penanganan Covid-19 sudah terkendali dan berangsur membaik. “Kalau kenyataan di lapangan sebetulnya laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4%,” ujar Anne Ratna Mustika.

Selain itu ia juga menyebutkan, saat ini tingkat kesembuhan kasus (case recovery rate) yang mencapai 94,91% dan untuk angka Bed Occupancy Rate (BOR) juga mengalami penurunan, berada di 9,5%, artinya sudah turun terus. “Kondisi Rumah Sakit pun sudah mulai kosong, kini tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 pun jauh lebih sedikit. Untuk kasus aktif per 13 September 2021 kemarin, tinggal 47(empat puluh tujuh) orang,” imbuhnya.

IMG 20210914 WA0261 1

Ia juga mengungkapkan, walaupun Purwakarta dalam Inmendagri masuk ke PPKM Level 4(empat), namun kenyataan di lapangannya sudah sangat baik dan laju penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
“Nanti pada jam 18:30 WIB akan rakor dengan Pak Menko; Kita akan menyampaikan dan minta izin, walaupun di Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 bahwa Kabupaten Purwakarta masuk level 4(empat), tapi kebijakan-kebijakan kita akan mengacu dengan kondisi yang real dilapangan yang sudah sangat membaik. Kami berharap diberikan izin untuk mengambil kebijakan atau langkah-langkah yang mengacu pada PPKM level 2(dua),” kata Anne.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana. Menurutnya, kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data oleh Kementerian Kesehatan. Daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat Covid-19 ke aplikasi New All Record (NAR).

“Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM level 4(empat),” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta.

Oleh karena itu, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar. Namun, lanjut Iyus, keluar kebijakan baru dimana seluruh data harus dilaporkan dan NAR bisa diakses semua pihak.

“Programnya kemarin cleansing data seluruhnya dilaporkan. Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan,” papar Iyus Permana.

Iyus mengatakan hal itu membuat kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya. “Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148(seratus empat puluh delapan). Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47(empat puluh tujuh) kasus per tanggal 13 September 2021 kemarin, dan kasus kematian sudah hampir 3 hari ini tidak ada,” jelasnya.

Iyus Permana mengungkapkan, akibat data tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Kabupaten Purwakarta, sehingga menaikkan status PPKM menjadi level 4(empat). Namun, pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Purwakarta itu juga mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.

“Kan sekarang juga terus perbaikan dan update data. Jadi evaluasi berikutnya sudah normal lagi di level 2(dua). Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Kabupaten Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4(empat) rasa Level 2(dua),” pungkas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta.

(KMD/Red)

Next Post

SEPEREMPAT ABAD PONDOK PESANTREN BOLON: Berkembang, Maju, dan Bersinar

Barometerkriminal.com, Indramayu – Perjalanan yang mungkin bukan sebentar yang dilalui oleh Pondok Pesantren (PONPES) BOLON yang berlokasi di Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu. Bertepatan dengan hari lahir (Harlah) ke-25 (dua puluh lima) tahun Ponpes Bolon dihadiri oleh; Camat Kertasmaya Ade Sukma Wibowo, Kapolsek Kertasmaya Heriyadi MD., Danramil Kertasmaya […]

Subscribe US Now