Barometerkriminal.com, Majalengka – Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Nana Suhana beserta Anggota mengawasi seluruh Anggota Polres Majalengka dan Masyarakat yang akan memasuki Mako Polres Majalengka diwajibkan Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia di depan penjagaan Polres Majalengka, pada Jumat (24/9/2021).
Hal ini diungkapkan Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Nana Suhana mengatakan bagi seluruh anggota dan masyarakat yang memasuki Mako Polres Majalengka wajib Scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia di depan pintu masuk utama penjagaan Polres Majalengka ini atensi langsung dari Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasi Propam Polres Majalengka mengatakan bahwa, “semua yang masuk lingkungan Polres Majalengka diwajidkan mengintal/mendownload Aplikasi Pedulilindungi pada Phonselnya masing-masing, ungkap IPTU Nana Suhana.
Semua yang masuk lingkungan Kantor Polres Majalengka termasuk anggota Polri dan ASN Polres Majalengka dan juga semua masyarakat yang ada keperluan mengurus sesuatu, wajib scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19 dengan cara mengintal/mendownload Aplikasi Pedulilindungi pada Phonselnya masing-masing, hal ini juga berlaku di semua Polsek jajaran, tegas IPTU Nana Suhana.
Kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini telah diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, ungkap Nana Suhana.
Seperti halnya yang telah diterapkan dan dilaksanakan oleh petugas jaga dari Satuan Samapta Polres Majalengka bersama dengan anggota Unit Provos di Pintu masuk Utama Polres Majalengka, semua yang masuk dihentikan, kemudian Petugas melakukan pemeriksaan apakah sudah menggunduh Aplikasi Pedulilindingi, jelas Kasi Propam.
Bagi masyarakat yang belum mengunduh dengan sabar dituntun oleh petugas jaga agar segera mendownload Aplikasi Peduli lindungi di Ponselnya masing-masing, selanjutnya diarahkan supaya melakukan scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19, yang bisa menjukkan data notifikasi sebagaimanan ketentuan dipersilahkan masuk.
Lebih lanjut Kasi Prompam IPTU Nana Suhana mengungkapkan “Dalam aplikasi Pedulilindungi ini terdapat beberapa manfaat dan ada beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital yang dapat digunakan untuk penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
Mari kita semua mendownloadnya/menginstal aplikasi tersebut yang tujuannya untuk menekan dan mencegah pandemi covid-19, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama, pungkas Kasi Propam IPTU Nana Suhana.
(tim barometerkriminal/Humas Pol Mjl)