Barometerkriminal.com, Serang – Pelaksanaan untuk Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Serang, bahwa sampai saat ini belum ditentukan waktunya. Untuk hal tersebut, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 Kabupaten Serang akan kembali melakukan Rapat Koordinasi pada 4 Oktober 2021, dan dari hasil rapat tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Serang baru akan memutuskan untuk pelaksanaan pencoblosan Pilkades serentak, di wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, saat dihubungi melalui telepon seluler dirinya mengatakan bahwa, “Memang betul untuk pelaksanaan Pilkades serentak, yang semula direncanakan pada Bulan Agustus lalu yang pada akhirnya belum bisa dilaksanakan dan atas hasil rapat kerja bersama, Pemkab Serang menunda Pilkades sampai batas waktu akan ditentukan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat terkait PPKM,” ungkap Rudy Suhartanto pada Jum’at (24/9/2021).
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) menambahkan bahwa, itupun tidak lepas dari keputusan Pemerintah Pusat.
“Apabila kebijakan Pemerintah Pusat memungkinkan untuk dilakukan Pilkades, maka ada rencana bahwa pada tanggal 4 Oktober nanti Panitia Pilkades akan kembali berkumpul untuk menentukan hari, guna penentuan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Serang,” terang Rudy Suhartono.
Berikutnya, Ketika dikonfirmasi terkait adanya isu yang berkembang di medsos, dengan telah menyatakan bahwa sudah ditentukannya waktu pelaksanaan Pilkades, itu adalah Hoaxs belaka.
“Karena saat ini tinggal kami menunggu instruksi ataupun arahan dari Pemerintah Pusat seperti yang sebelumnya sudah kita komunikasikan secara ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Adapun kemungkinan adanya isu yang berkembang, Kami Berharap masyarakat harus bisa bersama sama menjaga dan mendukung setiap kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Yang jelas sampai batas waktu hari ini kembali Saya sampaikan dan tegaskan, bahwa penentuan waktu pada pelaksanaan Pilkades serentak di Wilayah Kabupten Serang belum dijadwalkan”, tegasnya.
Sebab sebelumnya juga telah diketahui sesuai edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang telah mengeluarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah.
“Jadi dalam hal ini, setidaknya Kami yang juga atas nama Pemkab Serang tidak bisa membuat keputusan sendiri,” pungkas Kadis DPMD Rudy Suhartanto.
(tim barometerkriminal/Red)