Transaksi Narkoba melalui jasa pengiriman paket semakin marak di kabupaten Bogor

centerweb

IMG 20201215 WA0053

barometerkriminal.com.
Kabupaten Bogor 15/12/2020
Transaksi narkoba melalui jasa pengiriman paket semakin marak
dan merajalela di situasi pandemi virus corona atau wabah Covid 19, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor sudah mengungkap 8 kasus dan menangkap 12 orang tersangka.

“Semasa pandemi wabah Covid 19, kami berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba yang menggunakan jasa pengiriman seperti Kantor Pos, JNE maupun JNT. Dari 8 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka berikut barang bukti alat hisap (bong), sabu dan ganja,” ungkap Kasi Berantas BNN Kabupaten Bogor AKBP Supeno kepada media, Selasa, (15/12/20).

Supeno menjelaskan, dari 12 orang tersangka, 5 orang dilimpahkan ke Polresta Kota Bogor, 2 orang dilimpahkan ke Polres Bogor dan 5 orang lainnya ditanggani oleh BNN Kabupaten Bogor.

“Untuk tersangka yang BNN Kabupaten Bogor tanggani, kami mengenakan mereka Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat  (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana  minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp 1 Miliar,” ucap mantan Kasat Narkoba Polres Bogor dan Polres Sukabumi.

Menurut AKBP Supeno, bahwa yang terpenting dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini yaitu bagaimana memutus jaringan mata rantai distribusi hingga ke titik bandar atau produksi.

“Dari 8 kasus peredaran narkotika, yang menarik ternyata dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang, Kota Bogor dan memanfaatkan adik dan pacarnya sebagai kaki tangan penjualan zat haram tersebut. Selain itu, kiriman ganja ternyata tidak hanya dari Aceh tetapi juga dari Padang, Sumatera Barat dan Lampung,”papar Supeno.

Lebih dari itu, ternyata masih adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika, ia melanjutkan bahwa itu karena masih bolehnya narapidana memegang handphone.

“Saya pernah menanyakan kenapa saya sebagai pengunjung tidak boleh membawa handphone, sementara narapidana malah masih diperbolehkan untuk menggunakannya. Alasan pihak Lapas saat itu karena pihaknya lebih memilih menjaga kondusitifitas ketimbang melakukan razia handphone secara terus menerus dan juga karena keterbatasan jumlah petugas,” tutup AKBP Supeno,

Kabupaten Bogor 15/12/2020
Ref – Redaksi barometerkriminal.com

Next Post

Klaim Lahan KBK, PT. Berau Coal Gusur Lahan Warga di Sambaliung

BERAU Coal (BC), sebuah perusahaan multinasional yang menghasilkan berbagai macam produk tambang, berdiri sejak tahun 1983 dan bermarkas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Anak perusahaan dari PT. Sinarindo Ekamulya dengan Direktur Utama Fuganto Widjaja ini umumnya menghasilkan produk tambang seperti batu bara. Namun sayangnya, di balik pengelolaan usaha tambangnya itu, perusahaan ini banyak merugikan orang lain. Pihak perusahaan tak segan-segan […]
berau coal kaltim

Subscribe US Now