Barometerkriminal.com .Mojokerto
Setelah sempat diberitakan beberapa pekan yang lalu parkir liar di perempatan pungging arah jalan niaga Mojosari yang merupakan mobil besar dan bongkar muat milik sebuah toko klontong,Selasa 2-3-2021 kembali terjadi.
Saat awak media lewat dijalan tersebut melihat mobil Box besar Nopol S 8502 NC dan mobil Tangki dengan Nopol S 9407 QA terparkir dan sedang melakukan bongkar barang milik sebuah toko Klontong.Padahal disitu terpasang papan rambu dilarang berhenti.
Memang toko tersebut berada di pojok jalan,tapi setidaknya untuk bongkar muat harus memilih tempat yang aman karna selain parkirnya pas dipojok perempatan lampu merah dan mengganggu pengguna jalan lain serta sering menyebabkan kemacetan,disitu udah terpasang jelas rambu larangan untuk berhenti bahkan diatas tiang lampu merah juga terpasang CCTV.
Meskipun dulu pernah kami sampaikan hal ini ke Kasatlantas,serta langsung ditegur dan diberi peringatan oleh Satlantas Polres Mojokerto tapi teguran itu seolah tidak dihiraukan oleh pemilik toko.terbukti beberapa kali awak media mengetahui adanya mobil yang parkir dan melakukan bongkar muat milik toko klontong tersebut.
Bahkan disisi yang sebelah timur,parkir truk kadang juga tronton tersebut menutupi Dealer Yamaha dan hampir memakan separuh jalan yang mengakibatkan kemacetan.masyarakat berharap pihak aparat terkait khususnya kepolisian bisa lebih tegas dalam menertibkan parkir liar tersebut yang dengan terang-terangan sudah melanggar rambu lalu lintas.(Tar)