Advokat Ropaun Rambe : PERADIN Rekrut Advokat Profesional dan Jangan rekrut Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal/Kaleng-kaleng yang marak saat ini

centerweb

Pekanbaru (Varia Advokat), 05 November 2022 – Pendidikan Khusus Profesi Advokat Nasional (DIKPANAS) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Angkatan Ke-2 Tahun 2022 kembali menyelenggarakan secara Online Class (Aplikasi Zoom). Dengan terselenggaranya DIKPANAS ini Ketua Umum PERADIN Advokat Ropaun Rambe berharap Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai Officium Nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka Para Calon Advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (DIKPA) sebagai persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.

dikpa online zoom pekanabru 1024x622 1

Sebelum diangkat menjadi advokat, para calon Advokat ini tentu harus mengikuti beberapa persyaratan, diantaranya Lulus Ujian Profesi Advokat, minimal dua tahun Magang di kantor Advokat, dan lain sebagainya. Sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat aquo Para Calon Advokat telah Magang pada POSBAKUMADIN yang TerAkreditasi KEMENKUMHAM R.I.

Materi Pertama di Hari Sabtu 05-11-2022 dengan Pokok Bahasan “IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA” yang disampaikan langsung oleh Advokat Kornel P Sianturi, SH.MH, yang dalam pemaparannya memberikan pengarahan di antaranya Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Kemudian dilakukan dialogis dengan membahas Studi Kasus.

Selanjutnya di Sesi Kedua dengan Materi Pokok Bahasan “BANTUAN HUKUM” yang disampaikan langsung oleh Advokat Halim Jeverson Rambe, dalam pemaparannya jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Demikian yang dituturkan Advokat Suryanto selaku Panitia dan sebagai Ketua DPC PERADIN KOTA PEKANBARU. (RR)

Next Post

Korban Kekerasan Seksual Hamil, Pelaku Dilaporkan ke Polres Bogor

Kabupaten Bogor – Perempuan berinisial MS (19) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual hingga menyebabkan kehamilan yang dilakukan oleh NAN. Laporan itu telah dilayangkan ke Polres Bogor, pada tanggal 3 Maret 2023. Dalam laporan itu, NAN diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS yang mengakibatkan hamil dan depresi. […]
KORBAN LAPOR POLRES BOGOR

Subscribe US Now