Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dijadikan Sebagai Tersangka, Dalam Insiden Kerusuhan Petani Tebu

pimred

26f00 dewan tersangka 1

Barometerkriminal.com, Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengaku merasa ‘shock’ (kaget), setelah mendengar ada anggotanya yang ditetapkan menjadi salah satu tersangka kerusuhan Petani Tebu PG Jatitujuh oleh Polisi.

“Tentu kami seiyanya masih sangat ‘shock’ ini kan DPRD, jadi secara kelembagaan, tetapi kami tetap menghormati proses hukum (yang berjalan),” ucap Ketua DPRD Indramayu H. Saefudin, S.H., saat jumpa press diruang kerjanya, Rabu sore (6/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, pagi tadi Polres Indramayu menetapkan 7 (tujuh) tersangka, dan salah satunya adalah Anggota DPRD Indramayu sebagai Ketua F-KAMIS. Penetapan 7 (tujuh) orang tersangka itu, pasca pemeriksaan 26 (dua puluh enam) warga yang diduga terlibat kerusuhan antar Petani Tebu Kemitraan PG Jatitujuh dengan LSM F-KAMIS pada hari Senin (4/10/2021) yang lalu.

Menurut H. Saefudin, atas nama Lembaga dan Ketua DPRD, ia merasa sangat prihatin atas ujian yang diterima oleh salah satu angotanya tersebut.

“Dimana dianggap tersangka sebagimana komflik Petani Tebu dengan F-Kamis,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Ia menambahkan, namun tentu selama masih dalam persidangan dan belum ada putusan hakim, ia masih belum dinyatakan bersalah. Lebih lanjut H. Saefudin juga menyinggung soal hak imunitas seorang Anggota DPRD. Tentu seorang Anggota DPRD dalam menjalankan tugas legislatornya, dalam rangka berpendapat, menyampaikan pendapat dan atau pun dalam menyampaikan buah pemikirannya tidak bisa diputus pengadilan.

“Namun, pada saat terkena kasus pidana, tentu hak imunitasnya itu otomatis tidak dapat digunakan,” beber H. Saefudin.

Adapun tekait bantuan hukum, pihaknya akan memberikan bantuan dari sisi bantuan hukum untuk anggotanya tersebut, dan tidak serta merta mengindahkan begitu saja karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Salah atau tidaknya Anggota DPRD tersebut, semuanya akan ada jawabanya ketika sudah disidangkan. Adapun dari Kami akan membantu dari sisi bantuan hukum untuk anggotanya tersebut,” pungkasnya.

(Kumaedi_Barometerkriminal)

Next Post

Kapolres Indramayu; Amankan 5 Tersangka 2 DPO Pasca Bentrok di Lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya

Barometerkriminal.com, Indramayu – Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan di perkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin (4/10/2021). Lokasi terjadinya bentrokan di kawasan Lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya, Blok Makam Bujang, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/10/2021) kemarin. Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman […]

Subscribe US Now