Barometerkriminal.com, Kebumen – Denah lokasi pendirian sebuah Tower Base Trasnceiver Station (BTS) yang berada di Dukuh Karang talun, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, pada Selasa (14/12/2021).
Diduga pendirian tower BTS tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi walupun belum mengantonggi izin, pihak Pengusaha nekat membangun menara/tower BTS tersebut.
Pantauan Awak Media dilapangan pada Sabtu (11/12/2021), tampak pembagunan sudah hampir 90% selesai dan sudah berdiri tinggi menjulang ke atas dan hanya tinggal pembuatan pagar sekeliling. Namun sangat disayangkan pada sekeliling lokasi tidak terpasang plang IMB.
Salah seorang warga setempat yang engan di sebut namanya menyayangkan pembangunan tower yang di duga tampa ijin itu, kalau sudah ada ijin pasti di pasang di plang.
“Dengan berdirinya tower tersebut apakah sudah mendapatkan restu dari berbagai pihak!!? sedang kami tidak mengetahuinya sama sekali,” ucap warga kepada Awak Media.
Seharusnya pihak Pengusaha yang membangun tower BTS itu harus mengurus surat izin secara resmi ke PEMDA, dan baru bisa dibagun tower BTS tersebut, namun ini kenyataan lain dilapangan karena tampa mengantonggi IMB, pihak Pengusaha sudah berani membangun tower BTS tersebut.
Pihak mandor yang ditemui Awak Media dilokasi BTS tersebut, mengakui belum ada izin kami hanya menjalankan Perintah kerja.
“Kita hanya menjalankan perintah dari atasan, jadi kami hanya mengikutinya saja karena sesuai permintaan dan perintah,” ungkap Mandor tersebut.
Awak Media juga menemui Pemerintah Desa dan bertemu dengan Kepala Desa Tunjungseto Bapak Yusiman bawa dirinya mengakui jika Tower tersebut sudah mendapatkan tanda tanggan dari masyarakat sekitar sebagai bentuk persetujuan, selain itu sosialisasi juga sudah dilaksanakan bahkan melibatkan Muspika Kecamatan Sempor beberapa Bulan yang lalu. Namum berkaitan IMB tidak tahu menahu sudah turun apa belum juga tidak tau klu pembangunan tower sudah mau selesai.
“kalau memang bermasalah setidaknya pihak Pengusaha Tower secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut, sedangkan Kami tidak paham dengan perizinan IMB sudah atau belumnya,” papar Kepala Desa Tanjungseto.
Jadi harapa kami masyarakat Tanjungseto, Pemda Kebumen, dan Dinas yang terkait agar berani menindak tegas bagi Pengusaha Tower yang sama sekali belum memiliki perizinan tapi sudah berani dan juga melaksanakan pembangunan Tower BTS tersebut.
(Tim Barometerkriminal)