Kapolresta Pontianak Kota; Cabuli Anak di Bawah Umur, Berakhir Dengan PTDH

pimred

Screenshot 2021 11 23 13 40 01 27

Barometerkriminal.com, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi memecat seorang Anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi karena kasus pencabulan terhadap gadis remaja yang melanggar aturan lalu lintas. Aksi pencabulan itu diduga terjadi ketika Brigadir Dwi Yandi membawa korban ke sebuah hotel.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K. dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa (23/11/2021) mengatakan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dilakukan pada Senin (22/11/2021) itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

“Diberhentikannya terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH,” ujar Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K.

Dia menjelaskan, Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

“Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” ungkap Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K.

Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan, kepada semua personil Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.

“Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” pungkasnya.

Kasus pencabulan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke Pos Polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur.

(TIM BAROMETERKRIMINAL/Red)

Next Post

Aparat Gabungan di Kabupaten Majalengka Kawal Aksi Unras Aliansi Buruh Majalengka Berjalan Dengan Kondusif

Barometerkriminal.com, Majalengka – Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar bersama unsur TNI, Dishub, Sat Pol PP, Damkar Kabupaten Majalengka dan Brimob A Pelopor Polda Jabar kembali Kawal Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Buruh Majalengka di Pendopo Kabupaten Majalengka, pada Rabu (24/11/2021). Adapun peserta buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka (ABM) […]

Subscribe US Now