
Barometerkriminal.com, Indramayu – Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan di perkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin (4/10/2021). Lokasi terjadinya bentrokan di kawasan Lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya, Blok Makam Bujang, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa “Tindakan Kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan yang terjadi antara Mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-KAMIS mengamankan 26 (dua pulih enam) warga yang di duga terlibat bentrokan,” tegas Kapolres.
Kami amankan ke 26 (dua pulih enam) warga yang tergabung di F-KAMIS dan 7 (tujuh) yang dijadikan sebagai tersangka dan 5 (lima) tersangka sudah kami tangkap, 2 (dua) tersangka masih DPO, dan sekarang masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob Polres Indramayu.
Dan Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.
2 (dua) Korban meninggal dunia SUHENDA alias BUYUT umur 40 Tahun, Petani yang berasal dari Desa Sumber Kulon, Blok Sibatok, Rt. 015/Rw. 008, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. dan DEDE SUTARYAN alias YAYAN umur 41 Tahun, yang berasal dari Dusun Selasa, Rt. 008/Rw. 004, Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
(Olivia76_Barometerkriminal)
