Oknum DPRD Kota Bogor Serobot Aset Daerah, KOPAD Siapkan Demo Kejari

centerweb

Kota Bogor, 15 Pebruari 2026 | Aroma skandal dugaan penyerobotan aset daerah mencuat di wilayah RT 04 RW 08 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan warga, diduga dikuasai oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD Kota Bogor dari Daerah Pemilihan Bogor Utara.

Aset tersebut diketahui berasal dari kewajiban pengembang perumahan yang semestinya diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari fasilitas publik. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, lahan itu kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya dan diduga berada dalam penguasaan kolega oknum legislator.

Kasus ini telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Akan tetapi, hingga kini belum terdapat kejelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Koordinator Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD), RA Fajrul Islam, secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar tidak ragu menuntaskan perkara tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Fasos dan Fasum adalah hak masyarakat. Jika benar ada penyalahgunaan oleh oknum pejabat atau pihak yang dilindungi kekuasaan, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Fajrul.

Menurutnya, lambannya progres penyelidikan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi politik.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang jabatan,” ujarnya.

KOPAD juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, mereka akan menggalang aksi demonstrasi besar-besaran di kantor kejaksaan sebagai bentuk tekanan moral dan sosial.

“Kami siap turun ke jalan. Ini soal aset rakyat, bukan aset pribadi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tandas Fajrul.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pengelolaan aset daerah serta komitmen penegakan hukum di Kota Bogor. Publik menanti, apakah aparat berani membuka tabir dugaan ini secara terang benderang atau justru membiarkannya mengendap tanpa kepastian.(Surya Sp)

Next Post

KLH Rem Darurat Pembakaran Sampah Skala Mini

Jakarta – Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan insinerator mini menandai babak penting dalam polemik pengelolaan sampah nasional. Kebijakan ini bukan sekadar penghentian sebuah alat, tetapi menjadi koreksi terhadap pendekatan yang selama ini dianggap sebagai solusi praktis namun menyimpan risiko serius. Jumat, 20 Februari 2026. Dalam beberapa tahun terakhir, […]
IMG 20260220 WA0038

You May Like

Subscribe US Now