
Barometerkriminal.com, Majalengka – Waka Polres Majalengka Kompol Dadang Gunawan didampingi Kasat Reskrim Febry Samosir bersama Kapolsek Majalengka Kota terjun langsung mengecek lokasi terjadinya kebakaran tempat hiburan karaoke Blue Sky 1 Jln. KH. Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. pada Sabtu (18/12/2021) sore jam 17:00 WIB.
Pada saat kejadian Kebakaran yang sempat menyebabkan api membesar itu sempat membuat panik warga sekitar dan Polres Majalengka dan tim gabungan damkar, dan TNI melakukan pemadaman api.
Dua Unit mobil damkar dibantu proses pemadaman oleh Personil Polres Majalengka, Polsek Majalengka dan Koramil tiba di lokasi dengan bergotong royong bersama Warga ditempat berhasil memadamkan api sekitar pukul 18:00 WIB.
Waka Polres Majalengka Kompol Dadang Gunawan mengatakan bahwa, “berdasarkan keterangan kedua orang saksi, yakni Ginanjar dan Dedi yang saat itu sedang jaga menerangkan bahwa saat itu tiba-tiba dari room doraemon keluar asap,” ujarnya.
Selanjutnya kedua orang saksi membuka pintu room dan menjumpai room sudah dalam keadaan terbakar api. Api dengan cepat membakar bangunan, kemudian saksi keluar meminta tolong dan menghubungi Polsek Majalengka dan Pemadam kebakaran.
Pada saat terjadi kebakaran tempat karaoke belum buka operasional, “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18:00 WIB., setelah 2 (dua) unit kendaraan damkar dan 1 (satu) kendaraan tangki PDAM diturunkan, dibantu proses pemadaman oleh Polres Majalengka, Polsek Majalengka, Koramil Majalengka,” papar Wakapolres.
“Berdasarkan olah TKP oleh tim inafis Sat Reskrim Polres Majalengka bangunan yang terbakar sebanyak 17 (tujuh belas) room, penyebab kebakaran sementara diduga dari konsleting listrik yang berada di room doraemon,” pungkasnya.
Waka Polres Majalengka Kompol Dadang Gunawan menyampaikan dalam kejadian kebakaran diketahui Jam 17:00 WIB, dan dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa akan tetapi korban mengalami kerugian materi diperkirakan sekitar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
[Kumaedi/Humas Polres Majalengka]
