Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pembobol ATM Di Marelan

centerweb

IMG 20191008 WA0041 750x430

barometerkriminal.com, Belawan – Muamar alias Amar (33) warga Jalan Baru gang sederek Desa Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada Senin (7/10/2019) kemarin.

Informasi yang diperoleh sumatraline.com,  Amar ditangkap karena melakukan kejahatan membobol ATM BNI di Jalan Marelan Raya pasar V Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (13/9/2019) lalu. Dari aksi kejahatannya, pelaku berhasil meraup sejumlah uang Rp. 773.0630270 Juta.

Berawal, korban atas nama Rasmun Effendi Lubis (41) warga Jalan Kapten Rahmad Budin gang Permai nomor 8 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan ini mulanya ingin mengambil uang melalui ATM di Swalayan Anugrah. Lalu, pelaku mendekati korban dengan modus ingin membantu korban.

“Di ATM BNI Swalayan Anugerah Marelan yang mana pelapor (korban-red) ingin mengambil uang, ternyata kartu ATM milik pelapor sangkut di ATM tersebut, lalu datang pelaku dengan pura-pura membantu,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jericho Lavian Chandra, dalam konferensi persnya, pada Selasa (8/10/2019) di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres juga menjelaskan, nomor pin milik korban ditukar pelaku yang kemudian kartu ATM milik korban dibawa lari dan pelaku berhasil mengambil sejumlah uang di ATM milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya ini dilakukan sudah tiga kali bersama temannya yang hingga saat ini kedua teman pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jericho Lavian Chandra menerangkan, modus pelaku mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi dan menawarkan jasanya untuk membantu mengeluarkan uang di ATM.

“Pertama pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi kemudian datanglah korban-korban mencoba untuk memasukkan ATM nya, tetapi tidak bisa kemudian oleh komplotannya teman pelaku didatangi kembali tawarkan bantuan, waktu di tawarkan bantuan itulah ATMnya korban ditukar, setelah mereka melakukan pertukaran di situlah mereka mengambil ATM korban dan dibawa lari,” ungkapnya.

Diakhir wawancaranya, AKP Jericho menyampaikan, adapun barang bukti yang sudah dibelikan tersangka Muammar, yakni 2 unit sepeda motor, satu unit handphone uang sebesar Rp 4.200.000, 1 unit HP merk Oppo F5, 2 unit HP 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, 2 buah cincin emas, 1 buah dompet, 62 buku tabungan dan satu unit handphone merk Samsung 1 buah kartu ATM, 1 unit AC merk Sharp 1 buah baju berwarna merah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Next Post

Kapolres Gresik Gelar Konferensi Pers Kasus Penjualan Belian 13 Satwa Langka

barometerkriminal.com, Gresik – Kepolisian Resort Gresik melalui Satuan Reskrim Unit Pidek berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal. Hal itu di ungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019). Dihadapan awak media Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK […]
download

Subscribe US Now