Resmi Adukan ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, dan PTUN Bandar Lampung Tentang Permasalahan Lima Keturunan Bandar Dewa Terhadap PT. Huma Indah Mekar

pimred

IMG 20211203 WA0241 1

Barometerkriminal.com, Bandar Lampung – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandar Dewa resmi mengadukan Kasus Mafia Tanah yang telah dihadapi selama 40 tahun terakhir ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan PTUN Bandar Lampung, Jum’at (3/12/2021).

Laporan pengaduan yang disampaikan salah satu ahli waris Arieyanto Wertha, S.H., M.H. mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa Ir. Achmad Sobrie, M.Si. yang masing-masing diterima oleh Polda Lampung Sophiah, S.Sos., Kejaksaan Tinggi Lampung Nanda., dan PTUN Bandar Bampung Bibsy.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa Ir. Achmad Sobrie, M.Si. dalam keterangannya menyampaikan bahwa, “Upaya penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 keturunan dengan PT. HIM (Huma Indah Mekar) Lampung sejak tahun 1982 (40 tahun) tidak pernah tuntas meski pun telah difasilitasi komisi 2 DPR RI, Komnas HAM, Gubernur Lampung, dan Pemda setempat,” papar Achmad Sobrie.

Sobrie juga menjelaskan, Bahwa HGU No. 16 tahun 1989 dan sertipikat No. 16 sejak awal sudah batal demi hukum karena pihak PT. HIM belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada 5 keturunan selaku pemilik sah tanah beralaskan Hak Soerat Keterangan Kekoeasaan Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No. 79/Kampoeng /1922 bahkan secara sewenang-wenang telah diperpanjang HGU-nya oleh BPN RI.

Secara keseluruhan, menurut dia, luas HGU PT. HIM 4.500 hektar diterbitkan dalam 2 sertipikat No. 16 serta sertipikat No. 27, dan khusus tanah 5 keturunan yang masuk dalam sertipikat No 16 luasnya cuma 206 hektar, fakta di lapangan yang dikuasai dan ditanam karet oleh PT. HIM luasnya mencapai 1307 hektar terletak di Pal 133 – 139.

Ditambahkannya, Komisi 2 DPR RI dalam RDP tanggal 27 Agustus 2008 telah merekomendasikan kepada kepala BPN agar dilakukan pengembalian batas HGU dengan pengukuran ulang lahan di areal PT. HIM.

“Diduga adanya konspirasi pihak PT. HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulang Bawang, kegiatan ukur ulang tersebut tidak dilaksanakan. Atas desakan 5 keturunan, pada tahun 2009 kegiatan ukur ulang tersebut di programkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 sejumlah Rp. 268 jt lebih, namun tidak juga dilaksanakan sampai terjadi pemekaran Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap mantan Tenaga Ahli Pemkab Lampung Tengah tersebut.

75WhatsApp Image 2021 09 04 at 10.19.36 1

Konspirasi PT. Huma Indah Mekar (HIM) Lampung tersebut, Ir. Achmad Sobrie, M.Si., sebelum mengakhiri dengan merincikannya sebagai berikut; telah terungkap dalam Sidang Gugatan HGU PT. HIM dengan perkara No 39/G/2021/ PTUN. BL secara online, dengan adanya pemberian rekomendasi perpanjangan HGU dalam masa transisi Pemerintah karena adanya Pemekaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai berikut:

Pertama. Pasca berhasilnya penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 1, tahun 2008) direktur PT. HIM langsung mengajukan perpanjangan HGU dengan surat tanggal 18 Desember 2008, padahal masa berlaku HGU No 16/1989 baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019;

Kedua. Pasca penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 2, tahun 2009) Bupati Tulang Bawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14 Desember 2009 No. 593/457/1.03/TB/2009 dan kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 22 Desember 2009 No. 52.26/139/D/2009;

Ketiga. Surat Bupati Tulang Bawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No. 593/81.A/1.01/TBB/2010 dan kemudian Kanwil BPN Provinsi Lampung melalui panitia pemeriksaan tanah B Provinsi Lampung dengan surat tanggal 20 Desember 2010 No. 08/PPT/KW/2010, dan;

Keempat. Perpanjangan hak sampai tahun 2044, secara rahasia baru diterbitkan BPN RI dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Mei 2013 No. /HGU/BPN RI/2013. Ketika kasus sedang dimediasi Komnas HAM.

(Olivia/Kumaedi)

Next Post

Aktifitas Vulkanik Gunung Semeru Berdampak pada Masyarakat di Kabupaten Lumajang

Barometerkriminal.com, Lumajang – Gunung Semeru mengalami peningkatan aktivitas vulkanik yang ditunjukkan dengan terjadinya guguran awan panas mengarah ke Besuk Kobokan, Desa Sapiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15:20 WIB. Kronologi kejadian yang diamati dari Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Gunung Semeru di Pos Gunung Sawur, […]

Subscribe US Now