Barometerkriminal.com, Banyumas – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas telah berhasil ungkap kasus aksi pencurian kendaraan bermotor (curnamor) yang terjadi di Rumah Kost Asri, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Pencuri motor yang ditangkap berinisial CA (23) warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dia ditangkap pada hari kamis (16/12/2021) pukul 14:00 WIB, dirumahnya tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, S.I.K. mengatakan bahwa kasus pencurian motor (curanmor) di Rumah Kost Asri terjadi Rabu (15/12/2021) dengan korban bernama Rizki (26) Mahasiswa asal Desa Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta.
“Sepeda motor milik korban diparkiran area Kost Asri dengan kondisi tidak dikunci stang. Awalnya Pelaku berusaha menyalakan motor menggunakan obeng, akan tetapi tidak berhasil, akhir pelaku mendorong motor milik korban dan langsung kabur,” jelas Berry.
Setelah mendapatkan laporan polisi selanjutnya team dari Satreskrim melakukan pengecekan olah TKP dan mengumpulkan informasi di sekitar TKP.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha scorpio, th. 2006, nopol: B 6744 UDM, noka: MH35BP0036K038889, nosin: 5BP-038916 yang diparkir di samping rumah tersangka, dan dari keterangan tersangka mengakui tekah mencuri motor tersebut sendirian dengan cara di dorong sampai ke rumahnya,” papar Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(Tri/Humas Polresta Banyumas)