Barometerkriminal.com, Kebumen – Pendirian Tower Base Trasnceiver Statiin (BTS) Berlokasi di Dukuh Karang talun, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. Diduga tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan parah laginya meskipun belum mengantonggi surat perizinan akan tetapai pihak Pengusaha tetap nekat membangun menara tersebut.
Pantauan Awak Media dilapangan pada hari Sabtu (11/12/2021) yang lalu, itu sudah tampak pembagunan BTS hampir 90% selesai dan hanya tinggal pembuatan pagar sekeliling saja. Namun disekeliling lokasi tidak terpasang plang IMB pada BTS tersebut.
Salah seorang warga setempat yang engan disebut namanya menyayangkan pembangunan tower yang di duga tampa izin itu, kalau memang ada izin pasti sudah terpasang di plang sekitar tower tersebut.
Seharusnya pihak pengusaha sebelum membangun BTS hendaklah mengurus terlebih dahulu masalah surat perizinan resmi dari PEMDA, dan baru bisa mendirikan bagunan BTS tersebut. Namun, ini kenyataannya lain ketika dilihat langsung dilapangan karena IMB dari BTS tersebut belum dikantongi sedangkan pihak Pengusaha sudah berani mendirikan bangunan BTS tersebut.
Pihak mandor yang ditemui Awak Media di lokasi mengatakan bahwa, “Memang betul Tower BTS Tunjungseto sama sekalai belum punya perijinan, dan kami hanya menjalankan Perintah kerja,” bebernya.
Awak Media juga menemui Pemerintah Desa dan bertemu dengan Kepala Desa Tunjungseto Bapak Yusiman mengatakan bahwa dirinya mengakui jika Tower tersebut sudah mendapatkan tanda tanggan dari masyarakat sekitar sebagai bentuk persetujuan, Selain itu sosialisasi juga sudah dilaksanakan bahkan melibatkan Muspika Kecamatan Sempor beberapa Bulan yang lalu, namum berkaitan IMB tidak tahu menahu sudah turun apa belum juga tidak tahu kalau pembangunan tower sudah mau selesai.
“Persetujuan mendirikan Tower BTS tersebut sudah disosialisasikan keseluruh warga Desa serta Muspika Kecamatan, akan tetapi masalah IMB kami kurang paham,” tandas Yusiman.
(Tim Barometerkriminal)