Ulah Oknum Penguasa Dan Hartawan, Warisan Nenek Miskin Dirampas

centerweb

Surabaya – Diduga ada oknum yang berulah di dusun mandireh Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur , Tanah seluas 7700 m2 menjadi sengketa, Sampang ( 23/10/2020 )

Diduga perampasan tersebut terjadi di tahun 2015 , hingga pada akhirnya penggugat melakukan upaya dengan melakukan gugatan ke PENGADILAN NEGRI ( PN ) Sampang,

Berdasarkan Nomer Perkara 09/Pdt.G/2020/PN.sampang yang masuk sejak 6 juli 2020 Saat dilakukan Peninjauan Setempat ( PS ) oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang ,lokasi objek sengketanya ada di titik yang sama yakni : batas utara : Tanah Percaton dan Tanah Pasar Desa
batas timur : Jalan Kampung , Tanah H.Ru’din dan Tanah Hilal
batas selatan : Jalan Besar Provinsi
batas sebelah barat : Jalan Besar Ke Pantai,

4bbd02c3 5029 4455 9883 1215396b6f49
Mirisnya di titik objek sengketa yang sama terbit 2 surat , dari pihak penggugat, surat petok D dengan nomer persil desa 3518 kela III atas nama SUPATMI dan surat dari tergugat berupa surat hak milik ( SHM ) atas nama H.FARIS ,

AFRIZAL SH.MH. selaku ketua majlis hakim PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang saat dimintai keterangan oleh awak media harianmerdekapost.com menjelaskan bahwa perkara dengan nomer 09/Pdt.G/2020/PN.sampang terus berjalan setelah menyelasaikan beberapa persidangan hingga saat ini tahap peninjauan setempat ( PS) yang hasil peninjauan setempat ini akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya.

“Agenda hari ini meninjau objek sengketa lokasinya dimana , batas barat dimana , batas utara dimana , batas timur dimana ,batas selatan dimana , dan diatas lahan ada apa saja , siapa yang menguasainya dan dipakek untuk aktivitas apa saja hasilnya akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya , insyaallah 5 persidangan lagi selesai ” ucapnya,

Senada dengan Mohammad Rosid , selaku Kepala Desa Aktif KETAPANG BARAT bahwa objek lokasi yang sedang dipersengketakan ,dan batas lahan persil sesuai dengan yang telah di tinjau oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) sampang.

” Ia Petok D dengan nomer persil desa 3518 batas utara : Tanah Percaton dan
Tanah Pasar Desa batas timur : Jalan Kampung , Tanah H.Ru’din dan Tanah Hilal
batas selatan : Jalan Besar Provinsi
batas sebelah barat : Jalan Besar Ke Pantai, adalah benar objek sengketa yang terbit 2 surat ” tambahnya

Supatmi selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.kom., S.H. M.H. berharap kepada pihak pengadilan untuk lebih objektif dalam memutus persidangan sengketa ini , mengingat persidangan ini sangat sensitive karena orang miskin melawan orang kaya. maka dari itu kularga supatmi berharap hukum tidak memandang sebelah.(PI Jatim)

Next Post

26 Oktober, Polda Jatim Akan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020 Ini Target Operasinya..

Surabaya, – Masyarakat yang berkendedara harap melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK kendaraan. Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2020 serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober 2020. Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi […]
8fa26c50 8e66 4154 bc1d d0d496959c06

Subscribe US Now