Barometerkriminal.com, Bogor – Menindaklanjuti terkait tanah yang diklaim bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Ro Suhaedah nomer 1243 yang telah terpampang di papan plang depan SMK GM, Kampung Parungdengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Jum’at (19/11/2021) lalu, Masyarakat jangan khawatir.
LBH Bulan Bintang dan YBH BATARA mengunjungi kekediaman H. agus Suherman, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 16:00 WIB. H. Agus Suherman sebagai mantan Kepala Desa Wanaherang masa jabatan 2003 – 2021 dan selaku Ketua Yayasan Pendidik SMK GM menyambut baik kedatangan kuasa hukum LBH dan YBH.
Dalam kunjungannya, Kuasa Hukum LBH Bulan Bintang Jabar dan YBH Batara menyampaikan informasi mengenai somasi yang dilayangkan kepada Komunitas Pendukung RI-1 (KPRI-1) dipercayai sebagai Kuasa Hukum Hj. Ro Suhaedah yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) itu yang diduga Warkah non identik telah di terima dan surat surat somasi tersebut sudah ditembuskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Menurut data yang di peroleh tanah tersebut dikeluarkan pada Tahun 2008 dan menurut Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang Jawa Barat (LBH BB Jabar) Solahuddin Munthe, S.H., M.M. dan Yayasan Bantuan Hukum Baraya Tatar Sunda (YBH BATARA) Diansyah Putra, S.Kom, S.H., M.M. Direktur YBH Batara. Tanah itu diduga dengan warkah non identik dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan dalam surat menyurat.
Diansyah Putra, S.Kom, S.H., M.M., menentang adanya papan plang tersebut karena menurutnya, “papan plang yang telah terpampang oleh salah satu Komunitas Pendukung RI-1 ( KPRI-1) batal demi hukum dan harus dipertanyakan,” ucapnya.
Kuasa Hukum LBH Bulan Bintang Jawa barat juga memaparkan, banyak kejanggalan dalam keterangan adanya sertifikat hak milik (SHM) tersebut, “Sebelum mendapat aduan tanah itu batal demi hukum dan ternyata bukan 1 sertifikat saja yang non identik ternyata ada 5 Sertifikat yang warkahnya non identik,” kata Solahuddin Munthe, S.H., M.M. Kepada awak media (27/11/2021).
Dia pun menambahkan, “Bahkan ada sampai memalsukan tanda tangan atas nama seseorang selain H. Agus Suherman, sedangkan atas nama sudah lama meninggal dunia,” paparnya.
Selanjutnya, H Agus Suherman saat dimintai keterangan oleh awak media, selaku Ketua Yayasan Pendidikan SMK Generasi Mandiri (SMK GM) dan pada saat masa jabatannya sebagai Kepala Desa Wanaherang di Tahun 2003 – 2021 bahwa ada beberapa tanah yang bersertifikat dengan nomer 1242, 1243, 1244, 1245 dan 1246 diduga dengan warkah non identik dan pada saat menjabat dirinya tidak pernah menandatangani karena menurutnya sertifikat hak milik (SHM) Hj. Ro Suhaedah itu bertandatangan H. Agus Suherman.
“Saya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan SMK GM sekaligus mantan Kepala Desa masa jabatan 2003 sampai 2021 dengan terbitnya Lima (5) Sertifikat atas nama Hj. Ro Suhaedah nomer 1242, 1243, 1244, 1245 dan 1246. Saya tidak pernah menandatangani apapun warkah yang diajukan untuk persyaratan dari pada sertifikat tersebut itu,” ujarnya H. Agus Suherman di kediamannya (27/11/2021).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan. “untuk itu yang sudah saya laporkan kepihak Kepolisian dan sudah keluarnya labcrimenya bahwa apa yang sudah di sampaikan oleh Kuasa Jukum kami bahwa tanda tangan saya itu berdasarkan Mabes Polri itu non Identik alias dipalsukan,” terangnya.
Masih kata H. Agus Suherman bahwa, “untuk itu saya dengan Pengurus yang lain menguasakan kepada Kuasa Hukum kami agar menindaklanjuti apa yang harus dikerjakan untuk kepentingan masyarakat agar diupayakan secara hukum,” sambungnya.
Diansyah Putra, S.Kom, S.H., M.M. selaku direktur YBH Batara menambahkan menurutnya papan plang yang berdiri di depan SMK Generasi Mandiri (GM) itu sangat tidak sesuai dengan kenyataan jadi, “masyarakat tidak perlu khawatir terutama Peserta Didik SMK GM dan Orang Tua Siswa/i SMK GM jangan khawatir walaupun sudah dipasang plang, kalau cara mendapatkan sertifikat itu dengan cara ilegal ujungnya tetap palsu juga, kalau Ilegal harus dibatalkan,” tukasnya.
(Tim Puskominfo Indonesia)