KOTA BOGOR – Suara perlawanan terhadap dugaan persoalan aset daerah menggema di depan Balai Kota Bogor, Kamis (9/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi unjuk rasa dengan mendesak Pemerintah Kota Bogor, BKAD, BPN, hingga Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan aset di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Ken itu menuntut Wali Kota Bogor segera membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap status hukum lahan yang dipersoalkan. Massa juga mendesak BKAD membuka seluruh dokumen pengelolaan aset secara transparan, Inspektorat melakukan audit investigatif, serta Kejaksaan Negeri mengusut dugaan penyimpangan yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Selain itu, AMBB meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat atas objek tanah yang dipersoalkan. Massa menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam orasinya, Ken menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan bentuk desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi menutup mata terhadap persoalan aset yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tetapi menuntut kepastian hukum. Jika memang ada aset daerah yang beralih menjadi milik perorangan secara tidak sah, maka harus diusut tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang benderang,” tegas Ken di hadapan massa aksi.
Di sela aksi, salah seorang warga Pasir Jaya mengungkapkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang disebut telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bogor sejak 1985. Namun, warga mempertanyakan munculnya sertifikat hak milik atas nama perorangan terhadap lahan yang telah dipasang plang sebagai aset pemerintah.
“Yang kami pertanyakan, kenapa lahan yang sudah dipasang plang sebagai aset Pemda bisa terbit sertifikat atas nama perorangan. Kalau memang itu aset pemerintah, kembalikan kepada negara dan usut proses penerbitan sertifikatnya,” ujar salah seorang warga.
Warga menyebut proses penetapan aset baru dilakukan pada 2019 dan dinyatakan sebagai aset pemerintah pada 2021. Namun, berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari BPN, pada tahun yang sama disebut telah terbit sertifikat atas nama seorang perorangan terhadap lahan tersebut. Pernyataan itu masih memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.
AMBB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Massa juga meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bogor, BKAD, BPN, dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun pernyataan warga. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Surya SP

