Kota Bogor – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor resmi mencabut keputusan penonaktifan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIKA periode 2025–2026, M. Alfadly Ridwan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MPM UIKA Bogor Nomor: 049/A/MPM-U/VII/2026 tentang pencabutan penonaktifan Presiden Mahasiswa BEM UIKA Bogor periode 2025–2026. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, M. Alfadly Ridwan kembali memperoleh kewenangan penuh untuk menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai Presiden Mahasiswa.
Langkah MPM UIKA ini menjadi penanda berakhirnya polemik internal yang sebelumnya sempat menjadi perhatian di lingkungan kampus. MPM menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional organisasi kemahasiswaan yang berlandaskan aturan dan hasil musyawarah.
Presiden Mahasiswa UIKA Bogor, M. Alfadly Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
“Saya menghormati seluruh proses yang telah berjalan di MPM sebagai lembaga legislatif mahasiswa. Dengan diterbitkannya keputusan ini, saya mengajak seluruh keluarga besar mahasiswa UIKA untuk meninggalkan perbedaan, memperkuat persatuan, dan kembali fokus mengawal kepentingan mahasiswa serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Universitas Ibn Khaldun Bogor. Saatnya kita bergerak bersama, bukan lagi memperpanjang konflik,” ujar Alfadly.
Ia juga menegaskan bahwa BEM UIKA akan segera kembali menjalankan program kerja yang sempat tertunda, serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh organisasi kemahasiswaan demi menciptakan iklim kampus yang lebih harmonis, demokratis, dan produktif.
Keputusan MPM tersebut diharapkan menjadi titik awal rekonsiliasi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga kemahasiswaan dalam menjalankan fungsi kontrol, pengabdian, dan pengembangan organisasi di lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor.
(Surya Sp)

