Diduga Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar, Massa Datangi Klinik dr. Rayendra dan Desak Kepastian Hukum

centerweb

Bogor – Dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024 kembali mencuat. Sejumlah massa menggelar aksi di depan klinik kecantikan milik dr. Rayendra, Kamis (30/7/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

Koordinator aksi, Fahrizal, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara yang telah dilaporkannya tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Fahrizal mengaku sebagai pihak yang turut terlibat dalam perkara yang dilaporkannya. Karena itu, ia mengajak pihak yang dilaporkan, yakni dr. Rayendra, untuk bersikap kooperatif serta menghormati setiap tahapan proses hukum apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Bogor Kota.

Menurut Fahrizal, laporan mengenai dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar telah bergulir cukup lama, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui publik. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian penanganan perkara.

Ia juga menyinggung adanya isu yang berkembang terkait dugaan suap terhadap aparat penegak hukum. Namun, Fahrizal menegaskan isu tersebut tidak boleh berhenti sebagai opini maupun spekulasi semata dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apa pun hasilnya, biarlah proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Kami berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Fahrizal.

Dalam kesempatan yang sama, Pemuda LIRA menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Mereka menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, Forum Keluarga Mahasiswa Bogor turut mengkritisi lambannya perkembangan penanganan perkara. Mereka menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan instrumen yang memadai untuk mengusut setiap laporan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Media ini telah berupaya menghubungi dan meminta tanggapan dari dr. Rayendra terkait pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Surya SP

Next Post

Dugaan Error in Procedendo Disorot, Kuasa Hukum Perkara 454/Pdt.G/2025 Ajukan Eksaminasi

BOGOR — Penanganan perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2025/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menuai sorotan dari pihak Penggugat/Pemohon Banding. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sagitarius & Rekan secara resmi mengajukan Permohonan Pengawasan Khusus atau eksaminasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Selain itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut juga […]
WhatsApp Image 2026 08 21 at 07.58.07

You May Like

Subscribe US Now