BOGOR – Jaringan Koalisi Rakyat (JANKAR) menyoroti penanganan penyalahgunaan obat keras Tramadol yang dinilai perlu lebih menyasar akar persoalan. Organisasi tersebut menilai upaya pemberantasan tidak cukup hanya berfokus pada pengguna, tetapi juga harus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal.
Ketua JANKAR, Raden Ahmad Faiz, menyampaikan bahwa pengguna yang mengalami ketergantungan pada dasarnya memerlukan penanganan dan rehabilitasi. Namun, menurutnya, kebijakan rehabilitasi juga perlu dievaluasi agar dapat diakses oleh masyarakat tanpa menimbulkan beban biaya yang berat.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan justru menghadapi beban biaya rehabilitasi yang tinggi, sementara jaringan pengedar dan pemasok masih dapat menjalankan aktivitasnya. Penegakan hukum harus diprioritaskan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” ujar Faiz.
JANKAR juga mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan penyalahgunaan Tramadol, termasuk memastikan layanan rehabilitasi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, JANKAR meminta aparat memperkuat langkah penegakan hukum terhadap jaringan distribusi Tramadol ilegal, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Selama aktor utama di balik peredaran Tramadol ilegal belum ditindak secara maksimal, potensi penyalahgunaan akan terus berulang. Karena itu, pemberantasan harus menyentuh sumber peredaran sekaligus memberikan perlindungan dan penanganan yang tepat bagi para korban penyalahgunaan,” tutup Faiz.
Pernyataan JANKAR tersebut menjadi masukan dalam diskursus mengenai penanganan penyalahgunaan obat keras, dengan harapan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum dapat berjalan secara seimbang demi menekan peredaran Tramadol ilegal di masyarakat.
Surya SP

